Istilah feat Batasan Obat
OBAT TRADISIONAL.
Obat jadi atau obat berbungkus yang berasal dari bahan tumbuh tumbuhan, hewan, mineral dan atau sediaan galerik atau campuran dari bahan bahan tersebut yang usaha pengobatannya berdasarkan pengalaman (Permenkes No. 179/ Menkes/ Per/ VII/ 1976).
OBAT ASLI INDONESIA.
Obat yang didapat langsung dari bahan bahan alamiah, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan dipergunakan dalam pengobatan tradisional (UU No. 7/ 1963 tentang farmasi).
OBAT JADI.
Obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk cairan, salep, tablet, pil, supossitoria atau bentuk lain yang mempunyai nama teknis sesuai FI atau buku lain.
OBAT PATEN.
Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
OBAT BARU.
Obat yang terdiri atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat, maupun yang tak berkhasiat, misalnya lapisan pengisi, pelarut, bahan pembantu (vehiculum) atau komponen lain yang belum dikenal.
OBAT ESSENSIAL.
Obat yang paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kebanyakan yang meliputi diagnosa, profilaksis, terapi dan rehabilitasi.
OBAT GENERIK BERLOGO.
Obat essensial yang tercantum dalam Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN) dan mutunya terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan Cara Pemakaian Obat yang baik dan dikaji ulang oleh Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan.
0 coment�rios