­

Apa sih Apoteker?

by - November 10, 2019




Pekerjaan Kefarmasian

Di dalam pekerjaan kefarmasian ada undang undang yang mengatur terkait dalam pekerjaan tersebut, yaitu UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

Dimana di dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait dengan pekerjaan kefarmasian, yaitu praktek kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional, harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.

Dan di dalam UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terkait dengan pekerjaan kefarmasian, yaitu tenaga kesehatan di bidang kefarmasian terdiri atas dua jenis, yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).

Pekerjaan kefarmasian termasuk dalam pekerjaan profesi berizin (regulated profession) yang dilakukan setelah menjalankan pendidikan khusus dengan mendapatkan izin dan mengucapkan sumpah.

Apoteker

Apoteker menurut Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 adalah sarjana farmasi yang lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Wewenang yang akan didapatkan setelah menempuh pendidikan apoteker ada 4, yaitu lulus ujian apoteker pada program profesi apoteker, pengucapan sumpah apoteker, pemilikan SKA (Sertifikat Kompetensi Apoteker), dan pemilikan STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker).

Tujuan khusus diadakan program Apoteker adalah agar mampu:
1. Mengelola apotek (Pasien - Sosial - Ekonomi)
2. Mengelola instansi farmasi rumah sakit ( Misi RS - Pasien - Interaksi dengan tenaga medis lain)
3. Penanggung jawab di Industri Farmasi (Pembuatan Obat - Praktek Laboratorium Pengendalian Mutu)
4. Penanggung jawab Analisis dan Manajemen Mutu
5. Penanggung jawab distribusi bahan baku dan sediaann farmasi (Peraturan Perundang-undangan bidang distribusi dan manajemen rantai pasok perbekalan farmasi dan alat kesehatan yang berlaku)

Program profesi apoteker dilaksanakan selama dua semester, yaitu terdiri dari perkuliahan, PKPA (Praktek Kerja Profesi Apoteker), dan ujian apoteker.

1. Perkuliahan 
_  Melalui tatap muka sesuai SKS

2. PKPA (Praktek Kerja Profesi Apoteker)
_  PKPA dilaksanakan di tempat tempat kerja profesi yang telah ditetapkan, yaitu apotek, pemerintahan, industri, dan rumah sakit.

3. Ujian Apoteker
_  Ujian apoteker dilakukan tiga tahap, yaitu: uji penelusuran pustaka, ujian lisan, dan ujian praktek.

Kurikulum program profes apoteker sesuai dengan tugas apoteker sebagai berikut:
1.Teori dan PKPA yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan apotek dan pertanggungjawaban seorang apoteker sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Teori dan PKPA yang menunjang tugas dan fungsi apoteker di bidang industri farmasi meliputi, CPOB, CDOB, pelaksanaan kendali mutu dan penerapan peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Teori dan PKA yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi apoteker dalam pengelolaan farmasi rumah sakit yang berorientasi kepada penderita dan pertanggungjawaban sebagai apoteker dalam farmasi klinis sesuai ujian akhir apoteker yang disesuaikan ke dalam fokus bidang tugas lulusan peminatan tersebut.

Kompetensi Apoteker

Sumber acuan kompetensi:
1. Undang Undang Tenaga Kesehatan No. 36 tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah RI No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 
3. Surat Keputusan Pengurus Pusat IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) tentang Standar Kompetensi Apoteker Indonesia No. HK.03.1.34.11.12.7542 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis CDOB

You May Also Like

0 coment�rios

Diberdayakan oleh Blogger.