­

Penjamin Konsumsi P-IRT, UKOT, dan UMOT

by - Februari 11, 2021

Saat ini sedang gencar gencarnya muncul produk makanan dan obatan yang menarik minat konsumen. Produk makanan dan obatan ini dengan mudah di pasarkan melalui media sosial.

Sebagai konsumen, kita juga harus pandai memilih produk makanan yang akan kita konsumsi. Apalagi produk tersebut merupakan brand yang baru muncul. 

Pada regulasi perizinan makanan dan obatan, ada yang disebut sebagai P-IRT, ada yang disebut sebagai UKOT, dan ada yang disebut sebagai UMOT.

P-IRT, UKOT, dan UMOT harus memiliki perizinan dari Dinas Kesehatan. 

Silakan baca artikel ini.

P-IRT adalah Pangan Industri Rumah Tangga.
UKOT adalah Usaha Kecil Obat Tradisional.
UMOT adalah Usaha Mikro Obat Tradisional.

Mengenari UKOT, UMOT bisa dibaca disini.


You May Also Like

0 coment�rios

Diberdayakan oleh Blogger.