FRS - Akreditasi Rumah Sakit
Lembaga internasional yang melakukan akreditasi rumah sakit adalah ISQua.
ISQua.
The International Society for Quality in Health Care.
Menurut ISQua, Akreditasi adalah pengakuan publik oleh badan akreditasi layanan kesehatan nasional atas pencapaian standar akreditasi oleh organisasi layanan kesehatan, yang ditunjukkan melalui penilaian sejawat eksternal independen terhadap tingkat kinerja organisasi terkait dengan standar tersebut.
Berbagai model Evaluasi Eksternal Mutu Pelayanan Kesehatan
- Akreditasi
- ISO / Internasional Organization for Standardization
- MBNQA / Malcolm Baldridge National Quality Award
- EFQM / Europian Foundation for Quality Management
- Visitatie
Undang-undang yang mengatur akreditasi rumah sakit. UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 40.
1.- Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, rumah sakit wajib melakukan akreditasi tiga tahun sekali.
2.- Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh lembaga independen dari dalam maupun luar negeri.
3.- Lembaga independen ditetapkan oleh menteri.
Tiga Hal Pokok Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia
1.- Akreditasi di Indonesia bersifat wajib
2.- Tujuan utama akreditasi adalah meningkatkan mutu pelayanan
3.- Lembaga independen di Indonesia adalah KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit). Dasar hukum:
......-| Permenkes No. 417 tahun 2011 tentang KARS
......-| Kemenkes No. 418 tahun 2011 tentang susunan keanggotaan KARS
Proses akreditasi dirancang untuk menciptakan budaya keselamatan dan budaya kualitas di rumah sakit. Sehingga rumah sakit akan senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan.
Manfaat akreditasi rumah sakit
1.- Menyediakan lingkungan kerja yang lebih aman dan efisien
2.- Sebagai modal negosiasi dengan pihak asuransi kesehatan
3.- Menghormati hak hak pasien dan keluarga dengan melibatkan mereka sebagai partner dalam proses pelayanan
4.- Membangun learning culture
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi I
1.- Sasaran keselamatan pasien
2.- Standar pelayanan berfokus pada pasien
3.- Standar manajemen rumah sakit
4.- Program nasional
5.- Integrasi pendidikan kesehatan dan pelayanan
Perubahan Paradigma Standar Akreditasi Baru
1.- Tujuan akreditasi adalah meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, bukan semata-mata sertifikat lulusan
2.- Standar akreditasi harus memenuhi kriteria-kriteria internasional dan bersifat dinamis
3.- Pelayanan berfokus pada pasien
4.- Keselamatan pasien menjadi standar utama
5.- Kesinambungan pelayanan harus dilakukan, baik saat merujuk keluar maupun serah terima pasien di dalam rumah sakit
6.- Hasil survey merupakan upaya pencapaian rumah sakit terhadap skoring yang ditentukan berupa level-level pencapaian (Pratama, Madya, Utama, Paripurna)
Kegiatan Penilaian
1.- Proses akreditasi
Mencari bukti mengenai penerapan dan pengembangan standar mutu pelayanan dan keselamatan pasien dengan metode telusur.
2.- Implementasi standar baru
Dibutuhkan perubahan perilaku pelayanan baru yang sesuai dengan standar baru
Berbagai model Evaluasi Eksternal Mutu Pelayanan Kesehatan
- Akreditasi
- ISO / Internasional Organization for Standardization
- MBNQA / Malcolm Baldridge National Quality Award
- EFQM / Europian Foundation for Quality Management
- Visitatie
Undang-undang yang mengatur akreditasi rumah sakit. UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 40.
1.- Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, rumah sakit wajib melakukan akreditasi tiga tahun sekali.
2.- Akreditasi rumah sakit dilakukan oleh lembaga independen dari dalam maupun luar negeri.
3.- Lembaga independen ditetapkan oleh menteri.
Tiga Hal Pokok Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia
1.- Akreditasi di Indonesia bersifat wajib
2.- Tujuan utama akreditasi adalah meningkatkan mutu pelayanan
3.- Lembaga independen di Indonesia adalah KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit). Dasar hukum:
......-| Permenkes No. 417 tahun 2011 tentang KARS
......-| Kemenkes No. 418 tahun 2011 tentang susunan keanggotaan KARS
Proses akreditasi dirancang untuk menciptakan budaya keselamatan dan budaya kualitas di rumah sakit. Sehingga rumah sakit akan senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan.
Manfaat akreditasi rumah sakit
1.- Menyediakan lingkungan kerja yang lebih aman dan efisien
2.- Sebagai modal negosiasi dengan pihak asuransi kesehatan
3.- Menghormati hak hak pasien dan keluarga dengan melibatkan mereka sebagai partner dalam proses pelayanan
4.- Membangun learning culture
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi I
1.- Sasaran keselamatan pasien
2.- Standar pelayanan berfokus pada pasien
3.- Standar manajemen rumah sakit
4.- Program nasional
5.- Integrasi pendidikan kesehatan dan pelayanan
Perubahan Paradigma Standar Akreditasi Baru
1.- Tujuan akreditasi adalah meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, bukan semata-mata sertifikat lulusan
2.- Standar akreditasi harus memenuhi kriteria-kriteria internasional dan bersifat dinamis
3.- Pelayanan berfokus pada pasien
4.- Keselamatan pasien menjadi standar utama
5.- Kesinambungan pelayanan harus dilakukan, baik saat merujuk keluar maupun serah terima pasien di dalam rumah sakit
6.- Hasil survey merupakan upaya pencapaian rumah sakit terhadap skoring yang ditentukan berupa level-level pencapaian (Pratama, Madya, Utama, Paripurna)
Kegiatan Penilaian
1.- Proses akreditasi
Mencari bukti mengenai penerapan dan pengembangan standar mutu pelayanan dan keselamatan pasien dengan metode telusur.
2.- Implementasi standar baru
Dibutuhkan perubahan perilaku pelayanan baru yang sesuai dengan standar baru
0 coment�rios